Menteri ESDM Ignasius Jonan (kedua kanan) didampingi Dirjen Ketenagalistrikan Jarman (kedua kiri) dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Nasri Sebayang (tengah) mengecek gardu listrik tegangan tinggi di PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Jawa-Bali di Gandul, Depok, Jawa Barat (24/12). Kunjungan Jonan tersebut untuk mengecek langsung kesiapan PLN terkait kebutuhan listrik saat perayaan Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM menerbitkan 3 peraturan Menteri (Permen) No 10, 11, dan 12 Tahun 2017 untuk mendukung ketersediaan pasokan listrik dan meningkatkan iklim investasi yang baik di Sektor Ketenagalistrikan.

Dari peraturan itu meliputi Perjanjian Jual Beli Ketenagalistrikan, Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

“Di dalam aturan ini ada sistem take or pay atau delivery or pay. Jadi Permen No 10 ini perjanjian jual beli tenaga listrik supaya ada kesetaran risiko dalam jual beli antara IPP dan PLN,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman saat Konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/2).

Lebih lanjut paparnya, Untuk Permen No 11 Tahun 2017 diformulasikan guna menjamin ketersediaan pasokan gas bagi pembangkit dengan harga yang wajar dan kompetitif.

Kemudian untuk Permen No 12 Tahun 2017, lebih menekankan pemanfaatan energi baru terbarukan yang mempunyai basis teknologi tinggi dan efisiensi.

Sebelumnya Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Permen ESDM nomor 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi Di Pedesaaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.

Aturan itu bertujuan untuk memberikan kesempatan pada pelaku usaha bagi Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, dan Koperasi yang berusaha di Bidang Ketenaglistrikan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh infrastruktur PLN.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan