Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Indonesia Club, Gigih Guntoro mencatat ada enam permasalahan di tubuh Kemenkumham sepanjang 2020 – 2021 yang masih perlu dibereskan. Menurut Gigih, permasalahan tersebut menyisakan pekerjaan rumah besar di tahun 2022 yang tidak bisa diselesaikan secara internal melainkan juga harus melibatkan institusi penegak hukum lainnya.
Gigih menyebutkan yang pertama, dugaan praktek Jual Beli Jabatan di hampir semua direktorat. Kedua, dugaan adanya unsur penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan. Ketiga, dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid 19 dalam rangka Penangggulangan Covid-19 di BPSDM Hukum dan Ham senilai Rp 5,64 miliar.
Permasalahan keempat, dugaan adanya praktek korupsi pada proses pengadaan dan pembuatan visa offshore di lingkungan Ditjen Imigrasi. Kelima, dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan (Bama). Terakhir, dugaan pengelolaan Koperasi dan Kantin lapas ke pihak ketiga yang menguntungkan lapas dan pejabatnya.
Terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19, Gigih menyebut perilaku buruk tersebut berhubungan dengan pengadaan obat dan multivitamin Palsu untuk pegawai. Sebagai bukti, mantan aktivis Mahasiswa ini menemukan adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM.
“Patut diduga ada keterlibatan Oknum pejabat di BPSDM. Indikasi pemalsuan obat dan multivitamin terjadi karena tidak ada kesesuaian kode BPOM, jenis label, tidak ada tanggak kadaluarsa, merek dan bentuk kemasan. Praktek ini jelas tidak hanya merugikan kesehatan pegawai tapi juga merugikan keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, Senin (10/1) kemarin.
Bukti lain yang disampaikan Gigih terkait kesalahan penulisan (Typo) yang terdapat dalam kemasan obat yang diduga palsu. Kesalahan tersebut cukup fatal lantaran tidak pernah ditemukan Typo dalam produk obat dan multivitamin manapun.
Gigih pun berharap KPK dan Kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Kemenkumham.
“Meminta aparat penegak hukum KPK dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman