Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di PN Jakarta Pusat. (ilustrasi/aktual.com)
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di PN Jakarta Pusat. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai 2 eks Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17.

“Ruangannya di lantai 2, Ruang Kusuma Atmaja, itu ruangan yang besar dibandingkan ruangan lainnya,” kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi di Jakarta, Selasa (6/12).

Ia mengatakan bahwa PN Jakut sudah dua bulan terakhir ini ‘mengungsi’ ke eks Gedung PN Jakpus itu mengingat bangunan yang dimilikinya di Sunter tengah mengalami renovasi.

“Kapasitas Ruang Kusuma Atmaja sendiri, saya belum tahu, ya. Tapi ruangan itulah terhitung paling besar di eks PN Jakpus itu,” jelas Sianturi.

Meski terhitung paling besar, pihaknya mengimbau pengunjung tidak memaksakan hadir ke persidangan karena kapasitas yang terbatas tersebut. Sidang rencananya akan dimulai pada hari Selasa, 13 Desember 2016, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Sidang akan digelar secara terbuka,” tambahnya.

Majelis hakim sebanyak lima anggota yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto yang juga Ketua PN Jakut.

Kejaksaan Agung pada Kamis lalu diketahui resmi menerima pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.

“Kita sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari dari 42 saksi yang terdiri atas 30 saksi, 11 ahli, dan satu tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung, M Rum.

Selanjutnya, Kejagung mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ahok sendiri dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156 a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan