Jakarta, Aktual.com — Ketua Sopou Pilkada Simalungun selaku Pemantau Pilkada di Kabupaten Simalungun, Pahala Sihombing, meminta Komisi Pemilihan Umum Simalungun menggugurkan Calon Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga, dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Kabupaten Simalungun 2015.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan bahwa Amran terbukti bersalah. Yakni dengan sengaja menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang. Hal itu dikonfirmasi Pahala ke MA beberapa waktu lalu. Dimana MA membenarkan Amran Sinaga telah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Kami meminta KPU menggugurkan Amran Sinaga sebagai Calon Wakil Bupati Simalungun, karena MA sudah jelas-jelas memvonisnya bersalah,” tegas Pahala dalam keterangannya yang diterima Rabu (18/11).
Diungkapkan dia, hasil konfirmasi pemantau pilkada Simalungun ke MA didapatkan bahwa kasus Amran telah diputus. Yakni Putusan No: 194/K/Pid.Sus/2012 berdasarkan pelanggaran UU No 26 Tahun 2007 Pasal 37 ayat (1) jo pasal 37 ayat (7). Dimana, dalam pasal itu dinyatakan ‘Bahwa setiap pejabat pemerintah yg berwenang menerbitkan izin tidak sesuai degan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (7) dipidana penjara 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp500.000.000,-‘.
Isi vonis itu terdapat empat poin. Pertama bahwa ‘Terdakwa Amran Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yamg melakukan perbuatan sebagai pejabat pemerintah yg berwenang untuk menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan UU tata ruang.
Kedua, ‘Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa’, ketiga ‘Memerintahkan terdakwa untuk ditahan’ dan keempat ‘Menetapkan barang bukti berupa 9 lembar asli surat tanda terima ganti rugi dan pelepasan sebidang tanah yang diterbitkan oleh Camat Dolok Silau a.n. Drs. Hendri Sembiring pangkat pembina NIP. 195701031993031001’.
Artikel ini ditulis oleh: