Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Ketua KPU Juri Ardiantoro (kiri) dan Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) memberikan konferensi pers seusai rapat membahas Pilkada serentak 2017 di Jakarta, Kamis (23/2). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Sumarno, menerima teguran yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada dirinya. Teguran ini merupakan bentuk sanksi yang diberikan DKPP kepada Sumarno atas pelanggaran kode etik.

Ia menilai putusan itu sebagai cara untuk memperbaiki komunikasi antara KPUD dengan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan – Sandiaga Uno dan Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat.

“Saya menerima putusan ini,” kata dia.

Putusan sendiri dibacakan Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jumat (7/4) sore.

“Yang melanggar kode etik adalah ketua (Sumarno),” kata Jimly.

Dakwaan ini berpangkal dari laporan tim sukses pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat kepada Sumarno, Komisioner KPUD Jakarta Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Salah satu kasus yang dilaporkan adalah acara penetapan pasangan calon gubernur DKI putaran kedua yang digelar di Hotel Borobudur pada 4 Maret 2017 lalu.

Jimly menuturkan sanksi peringatan diberikan kepada Sumarno sebagai Ketua KPU DKI Jakarta atas peristiwa di Hotel Borobudur. Ia menilai Sumarno telah abai karena tidak menjalin komunikasi dengan tim pasangan Ahok dan Djarot sehingga acara molor.

Akibat peristiwa itu, acara penetapan pasangan calon gubernur DKI molor dari yang ditetapkan, yakni pukul 19.00 WIB. Molornya acara membuat Ahok dan Djarot memutuskan angkat kaki dari rapat pleno untuk menghadiri pesta perkawinan salah seorang pejabat.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: