Jakarta, Aktual.com — Pengamat hukum dari Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nuryamsi, menilai Hakim Agung yang diduga berkongsi mengelola bisnis rumah sakit bersama seorang pengacara, Safitri Hariyani Saptogino, terkait putusan hukum pemilik pabrik ekstasi Hanky Gunawan, bisa kena pasal berlapis.

“Mulai dari pemalsuan dokumen, pelanggaran kode etik, gratifikasi, suap, pemerasan hingga korupsi,” ujar dia, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (30/6).

Ia mengatakan, khusus untuk pemerasaan, hal ini bisa terjadi jika adanya ancaman terkait putusan tersebut.

“Pemerasan disini cenderung bisa terjadi ketika oknum hakim agung mengancam mengamini vonis mati Hengky saat itu,” kata dia.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar Komisi Yudisial untuk lebih serius dalam menangani kasus tersebut. Hal ini, agar diketahui kepastian hukum apakah bisnis tersebut dilatarbelakangi dengan putusan terhadap Hengky.

Komisi Yudisial diketahui membuka kemungkinan untuk menyelidiki kembali kasus dugaan dugaan hakim agung yang berkongsi mengelola bisnis rumah sakit bersama seorang pengacara, Safitri Hariyani Saptogino.

Sebelumnya, salah satu media nasional membeberkan adanya dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit itu, tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Pasca putusan tersebut, KY membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Majelis sebenarnya meminta Yamanie dipecat, tetapi MA hanya meminta Yamanie mengundurkan diri.

Setelah itu, KY kemudian menerima informasi dari BNN yang menengari adanya aliran dana mencurigakan tidak lama setelah putusan PK diketuk palu.

Penyelidikan oleh tim biro investigasi KY kemudian memunculkan nama pengacara Safitri Hariyani Saptogino.

Safitri, pengacara sekaligus kurator ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.

Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut.Sementara keluarga pengacara Safitri menjadi pemegang saham mayoritas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby