Jakarta, Aktual.com — Oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah FS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan narkoba terancam dipecat.
“Siapapun yang melanggar kode etik, pastinya akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Polri,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB AKBP Benny Basir Warmansyah di Mataram, Senin (22/6).
Dia mengatakan sanksi tersebut akan diberlakukan setelah pihak kepolsian menerima putusan resmi dari pengadilan, terkait fakta yang terungkap selama persidangan. Namun, pihaknya tidak sepenuhnya akan menunggu putusan majelis hakim.
“Kami bisa menjemput bola terkait kasus-kasus yang mempidanakan oknum anggota, tentunya di internal kepolisian ada sidang kode etik dan disiplin,” ujar dia.
Untuk pemberian sanksi berupa pemecatan, kata dia, tidak sepenuhnya dilihat dari putusan majelis hakim, status tersangka atau pun bentuk kelalaian yang dilakukan oknum kepolisian.
Melainkan, lanjutnya, itu semua tergantung dari pertimbangan yang mendalam oleh majelis etik kepolisian, serta mempertimbangkan dari putusan pimpinan tertinggi dalam korpsnya.
“Tidak semua hukuman dalam bentuk sanksi pemecatan, tapi juga dilihat melalui pertimbangan dari segi prestasi, kontribusi serta tingkah lakunya selama menjadi anggota,” ujar Benny.
Sehingga, kata dia, bagi oknum anggota yang melanggar kode etik tidak sepenuhnya akan dipecat, itu berlaku juga pada pelanggar disiplin. “Dia bisa dipecat kalau terbukti selama tiga kali melanggar,” katanya.
Terkait persoalan ini, FS telah terbukti melanggar disiplin dan melakukan penganiayaan, dengan secara sengaja memukul oknum anggota yang menangkapnya.
“Kabarnya ada seorang anggota yang mengalami luka di bagian wajahnya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, karena dipukul FS, ini jelas sudah melanggar kode etik dan disiplin Polri,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu