Jakarta, Aktual.com — Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurang penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman itu diberikan, karena dia terbukti menerima sejumlah hadiah berupa duit sebesar 190 ribu Dollar AS dan fasilitas perjalanan serta penginapan di London, Inggris, dari PT Soegih Interjaya.
Adapun tujuan pemberian hadiah tersebut, ialah pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) pada 2004-2005 milik Pertamina tetap dipercayakan kepada PT Soegih, selaku agen Innospec. Ltd di Indonesia.
“Mengadili, terdakwa Suroso Atmomartoyo secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Casmaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10) dini hari WIB.
Menanggapi putusan tersebut, Suroso pun lantas menegaskan akan mengajukan upaya banding. Padahal, vonis yang dijatuhi Majelis Hakim kepada Susoso sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa KPK meminta Hakim memberikan vonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan dendan Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. “Menurut saya putusan harus bulat, jadi kami mengajukan banding,” tegas Suroso.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu