Jakarta, Aktual.co — Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng, divonis hukuman pidana selama lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (8/6).
“Menyatakan bahwa terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Hakim Sutyo Jumagi.
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim lebih dulu memaparkan beberapa pertimbangan yang bisa memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Untuk yang memberatkan, perbuatan Cahyadi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan sakit-sakitan,” jelas Hakim.
Vonis tersebut justru lebih ringan dari tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Cahyadi dengan hukuman pidana selama 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU KPK mengatakan akan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby