Terdakwa juga menyebutkan kalau ada rezeki bagi-bagi kepada PT VMS. Sesuai dari BPKP kerugian yang dari korupsi itu Rp35 miliar, katanya.

Kasus tersebut berawal pada 2012 PT Pertamina Trans Kontinental mengadakan dua kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) dengan harga 28.400.000 dolar AS atau setara Rp254.000.000.000 dengan kurs 1 dolar AS Rp9.000.

Pengadaan itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Owner Estimate (OE) atas pengadaan dua kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses negosiasi harga dan penandatangan perjanjian jual beli kapal kemudian, tanggal OE dibuat “backdate” seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga.

PT VMS ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan meskipun tidak memenuhi persyaratan berupa pengalaman tertentu, sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan kriteria perusahaan.

PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan.

Tersangka S selaku Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar 3.500.000 dolar AS meski bertentangan dengan Surat Perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Tersangka S telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan “force majeure”.

Terkait dengan pengadaan dua kapal AHTS, tersangka S selaku Direktur Utama PT. Pertamina Trans Kontinental telah menerima uang dari Saudara Aria Odman selaku Direktur Utama PT VMS sebesar 517.561,97 dolar AS dan Rp900.000.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby