Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Suherimanto, Rudi Manurung, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.
“Kami pikir-pikir dahulu (upaya banding),” katanya.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby