Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Suherimanto, Rudi Manurung, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.

“Kami pikir-pikir dahulu (upaya banding),” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby