Jakarta, Aktual.com — Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/2). Hukuman itu diberikan lantaran Ilham terbukti melakukan korupsi dalam kerjasama antara Pemerintah Kota Makassar dengan PDAM setempat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua, Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain hukuman badan, Ilham juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp 150 juta. Uang pengganti itu apabila tidak bisa dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.
“Terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” jelas Hakim Tito.
Hukuman untuk Ilham ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Ilham dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,505 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby