Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri ESDM Jero Wacik divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman itu jatuhi lantaran Jero terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM), ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun anggaran 2008-2011.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Menteri ESDM. Politikus Partai Demokrat itu dinyatakan melanggar Pasal 3 dan 11, juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Jero Wacik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2). (Lihat Foto).
Adapun keseluruhan DOM yang digunakan bukan untuk keperluan Menteri melainkan untuk kepentingan keluarga ialah sejumlah Rp 1.071.088.340.
Tak sampai disitu, dia juga dinyatakan menerima gratifikasi sebesar Rp 349.065.174 dari Herman Afifi Kusumo, selaku Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International dan juga sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Jero seakan puas dengan vonis Majelis Hakim. Pasalnya, hukuman tersebut lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya akan pikir-pikir (ajukan Banding atau tidak) dengan tim penasihat hukum,” kata Jero.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu