Jakarta, Aktual.com – Ratu Atut Chosiyah, selaku Gubernur Banten periode 2011-2015 terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012, serta melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri.
Atas perbuatan tersebut, ibu dari Wakil Gubernur Banten saat ini yakni Andika Hazrumy diganjar hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut,” begitu petikan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, saat dibacakan dalam persidangan hari ini, Kamis (20/7).
Atut dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pemaparan amar putusannya majelis menyatakan, dalam mengkorupsi proyek alkes Atut dibantu oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hasilnya, Atut menerima uang Rp 3,8 miliar, sementara Wawan mendapat bagian sebesar Rp 50 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu