Untuk kasus selanjutnya, Atut dinyatakan melakukan pemerasan terhadap 4 kepala dinas di Pemerintah Provinsi Banten, dan mendapatkan uang Rp 500 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.
Atut pun menerima putusan tersebut, dan menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum berupa banding. Sementara Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penuntut umum akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
“Saya menerima putusan vonis yang disampaikan yang mulia,” ujar Atut.
[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu