Jakarta, Aktual.co — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Fri Hartono dicopot dari jabatannya lantaran menerima hadiah dari pihak yang berperkara. 
Penerimaan gratifikasi tersebut terkait penanganan perkara pidana umum reklamasi pantai ilegal, dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan dengan tersangka Dirut PT Bumi Anugerah Sakti (BAS), Jeng Tang.
“Berdasarkan inspeksi kasus yang diadakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) kedua pejabat itu terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Spontana, dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung No: Kep-175/A/JA/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Kadarsyah dicopot dari Wakajati Sulsel menjadi Koordinator pada Jampidum. Posisinya diganti Heru Sriyanto yang sebelumnya Koordinator pada Jamintel.
Sedangkan Fri Hartono kini menjabat Kabid Program pada Kabadiklat Kejagung. Posisinya sebagai Aspidum Kejati Sulsel diganti M Yusuf yang dipromosi dari Kajari Medan.
Kasus pelanggaran kode etik Kadarsyah dan Fri Hartono bermula ketika keduanya diduga menerima gratifikasi masing-masing berupa Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar dan Honda Freed seharga Rp 300 juta terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.
Kajati Sulsel Suhardi yang merupakan mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut diperiksa dalam kasus tersebut.
Namun demikian, dalam perkembangannya, Jamwas Mahfud Manan menilai keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi namun dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan mengadakan pertemuan dengan tersangka kasus tersebut yaitu, pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang yang hingga kini perkaranya masih bolak-balik dari Kejati Sulsel dengan Polda Sulsel.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby