Padang, Aktual.com — Dosen dari Universitas Andalas berinisial IK divonis hukuman seumur hidup. Dosen tersebut terbukti melakukan pembunuhan terhadap mantan isteri DY.

“Berdasarkan keterangan dan fakta persidangan, terdawa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini di Padang, Selasa (8/3).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu, terbilang lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. JPU dari Kejaksaan Negeri Padang Sudarmanto Cs, sebelumnya menuntut perbuatan terdakwa degnan hukuman selama 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa serta terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,” kata jaksa dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Wilson Saputra Cs, secara bergantian.

Sementara puluhan keluarga korban DY, yang menghadiri sidang dengan pakaian serba hitam menghormati putusan hakim itu.

“Kami berpakaian serba hitam saat ini, berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun ternyata hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, kami hormati itu,” kata orang tua DY, Asril Aziz.

Terdakwa IK menghabisi nyawa istrinya pada Sabtu 4 April 2015, di Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Karena kehilangan akal mengetahui isterinya tewas, terdakwa membawa jasad DY hingga ke Provinsi Jambi.

Hingga akhirnya jasad DY ditemukan dalam mobil Suzuki Katana di SPBU Singkut, Provinsi Jambi, pada Minggu 5 April 2015. Sementara terdakwa ditemukan dalam toilet SPBU dalam keadaan tak sadar, karena nekat meminum obat nyamuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu