Bandung, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Tono Nurpomo, Selasa (10/1).
Tono terbukti atas dakwaannya melanggar pasal 114 UU Narkotika dengan memiliki dan membeli narkotika jenis sabu. Hakim Ketua, Pranoto juga memvonis lima tahun penjara terhadap Tjatja Suarsa dan Jafar Kurniadi terkait kasus tersebut. Ketiga terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan subsider selama satu bulan.
“Mengadili terdakwa Tono terbukti secara sah membeli narkotika golongan satu, jenis bukan tanaman dengan penjara 5 tahun, denda 1 miliar subsider 1 bulan penjara karena melanggar pasal 114 Undang-undang Narkotika,” ujar Pranoto, membacakan putusannya.
Ketiga terdakwa divonis secara bergiliran, diawali Tjatja, Tono, lalu Jafar. Menurut hakim, ketiganya telah melakukan pemufakatan jahat dalam jual beli sabu sabu.
Dalam uraian amar putusan, Tono menyuruh membeli narkotika jenis sabu ke Tjatja. Sedangkan Jafar berperan sebagai kurir dalam pemufakatan jahat itu. Tono sendiri membeli sabu seberat 0,01 gram itu seharga Rp 1,3 juta.
Laporan: Muhammad Jatnika
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu