Terbukti Suap Patrialis, Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) berjabat tangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. AKTUAL/Munzir
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) berjabat tangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. AKTUAL/Munzir
Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. AKTUAL/Munzir
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. AKTUAL/Munzir
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny hadir sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. AKTUAL/Munzir
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny hadir sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. AKTUAL/Munzir
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman hadir sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. AKTUAL/Munzir
Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Basuki Hariman hadir sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. AKTUAL/Munzir
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto (kanan) dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. AKTUAL/Munzir