Jakarta, Aktual.com – Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun karena dinilai terbukti menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rusliyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani, dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/11).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Rusliyanto divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga mengabulkan permintaan JPU untuk mencabut hak politik Rusliyanto sesuai dakwaaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mencabut hak terdakwa Rusliyanto dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun dihitung sejak terdakwa selesai jalani pidana pokok,” ujar hakim Ni Made Sudani.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid