Majelis hakim juga menolak permohonan Rusliyanto untuk menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC).
“Mengenai pemberian status ‘justice collaborator’ majelis menilai bahwa itu adalah kewenangan KPK,” kata anggota majelis hakim Rustiono.
JPU KPK tidak memberikannya kepada Rusliyanto karena meski bukan pelaku utama dan mengembalikan uang Rp40 juta ke KPK, tapi karena Rusliyanto saat menjadi terdakwa maupun saksi tidak membuka keterlibatan pihak-pihak lain maka jaksa menolak permohonannya.
Dalam perkara ini, Rusliyanto dinilai terbukti menerima Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa, agar menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada anggaran 2018 dan menandantangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Mustafa mengusulkan untuk mengajukan pinjaman daerah, namun mayoritas fraksi di DPRD Lampung Tengah tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepada PT SMI, sehingga Mustafa bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan Natalis Sinaga.
Mustafa meminta Natalis meneytujui pinjaman daerah itu, dan mengajak untuk mempengaruhi anggota DPRD dari Gerindra dan Demokrat ikut menyetujuinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid