Selanjutnya petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Rusliyanto dan Natalis Sinaga serta mengamankan uang pemberian Mustafa melalui Taufik Rahman sebesar Rp1 miliar, namun setelah dihitung jumlahnya hanya Rp996,15 juta.
Atas putusan tersebut, Rusliyanto langsung menyatakan menerima.
Terkait perkara ini, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan Natalis Sinaga divonis 5,5 tahun penjara, Bupati Lampung Tengah Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Sedangkan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid