Mantan Anggota DPR Komisi V Andi Taufan Tiro menunggu di lobi gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6). Andi Taufan Tiro diperiksa sebagai saksi untuk Amran HI Mustary (AHM) terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Andi Taufan Tiro selaku anggota Komisi V DPR RI divonis menerima suap Rp 7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Ia pun diganjar hukuman pidana selama 9 tahun penjara.

Bahkan, mantan legislator dari PAN ini juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Ia dipastikan tidak dapat mencalonkan ataupun dicalonkan untuk menduduki jabatan publik.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah pidana pokok selesai dilaksanakan,” ujar ketua majelis hakim, Fashal Hendri, saat membacakan amar putusan untuk Andi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).

Pemberian sanksi pencabutan hak politik ini didasar oleh beberapa pertimbangan. Pertama, majelis berpandangan bahwa penggunaan uang hasil tindak pidana korupdi untuk kegiatan politik adalah bentuk perbuatan yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, pertimbangan lainnya supaya melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi atau persepsi yang salah tentang calon pemimpin yang akan dipilih.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby