Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 35 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, suap bernilai Rp 7,4 miliar itu diterima lantaran Andi bersedia menyalurkan program aspirasinya untuk proyek jalan yang pengadaannya dikuasai oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Dengan kesediaan Andi, Abdul berpeluang untuk berkoordinasi dengan kepala BPJN IX, Amran H Mustary, demi mengatur agar proyek jalan yang berasal dari program aspirasi Andi bisa dikerjakan perusahaan Abdul.
“Padahal perbuatan itu bertentangan dengan kewenangan terdakwa selaku penyelenggara negara,” terang hakim Fashal.
Anggota DPR yang berangkat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini divonis melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby