Kurniawan adalah mantan staf honorer fraksi PKS di Komisi V. Pada April 2014, Kurniawan menyampaikan Aseng minta beberapa proyek agar dijadikan “program aspirasi” Yudi.
Uang diberikan pada April 2015 secara bertahap kepada Yudi melalui Kurniawan, yaitu Rp2 miliar pada Mei 2015 di basement Hotel Alia Cikini dan Rp2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar AS pada Mei 2015 di kamar di Hotel Alia Cikini.
Kurniawan lalu menyerahkan uang itu ke orang kepercayaan Yudi bernama Paroli pada 12 Mei 2013 sekitar pukul 23.00 WIB di pom bensin Pertamina tol Bekasi Barat.
Pada 13 Mei 2015, Yudi lalu menemui Paroli di parkiran apartemen dekat pintu keluar tol Baros Bandung dan menyerahkan tas berisi uang komitmen itu.
Dalam dakwaan kedua, Yudi dinilai terbukti menerima Rp2,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau sekitar Rp7,5 miliar dari Aseng karena akan menyampaikan usulan “program aspirasi” yang akan dilaksanakan oleh Aseng.
Pada Mei 2015, Kurniawan memberitahu jatah milik Yudi antara Rp100-150 miliar untuk mengajukan usulan “program aspirasi” di Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Aseng lalu mengirimkan kepada Kurniawan mengenai nama kegiatan dan nilai proyek usulan “program aspirasi” yaitu pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta (Rp50 miliar), pelebaran jalan Kobisonta-Pasahari (Rp50 miliar) dan pelebaran jalan Kobisonta-Bonggoi Bula (Rp40,5 miliar).
Aseng dan Kurniawan menyepakati uang muka komitmen adalah sekitar Rp7 miliar, yaitu 5 persen dari nilai anggaran Rp140,5 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby