Sebagai realisasi, Kurniawan menerima Rp2,5 miliar pada 7 Desember 2017 dari Aseng di hotel Ibis Budget Cikini lalu Kurniawan menyerahkan ke Paroli pada 9 Desember 2015 di pom bensin Pertamina tol Bekasi Barat.

Penerimaan selanjutnya pada 26 Desember di hotel Manise Ambon, Aseng memberikan Rp3 miliar kepada Kurniawan dan selanjutnya akan diserahkan melalui Ustara alias Agus untuk Yudi.

Kurniawan lalu menerima 214.300 dolar AS dari Aseng. Kurniawan juga masih menerima parfum merek Hermes dan jam tangan merek Panerai yang disimpan dalam kotak “goody bag” warna putih.

Pemberian terakhir dilakukan pada 17 Januari 2016 di lobi Surabaya Suites Hotel, Surabaya, sebesar 140 ribu dolar AS yang diletakkan di jok mobil Toyota Innova Aseng yang akan dipinjam Kurniawan untuk dibawa ke Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Kurniawan memindahkan uang itu ke mobil Nisan X-Trail miliknya dan meminta Yono alias Opang untuk menyerahkan ke Ustara.

Atas putusan itu, Kurniawan dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

“Saya akan pikir-pikir,” kata Kurniawan. Masa pikir-pikir itu adalah selama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Yudi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp20 miliar yang sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset, baik bergerak maupun tidak bergerak seperti sejumlah bidang tanah dan rumah serta sejumlah mobil dengan menggunakan nama orang lain.

Hingga saat ini, sudah sembilan orang telah diputus di persidangan terkait kasus yang sama.

Mereka adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi divonis masing-masing empat tahun penjara.

Bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari Fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis semilan tahun penjara dan mantan anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara.

Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara, Abdul Khoir sudah divonis empat tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis empat tahun penjara.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby