Mantan Anggota DPR Komisi V Andi Taufan Tiro mendatangi KPK, Jakarta, Senin (13/6). Andi Taufan Tiro diperiksa sebagai saksi untuk Amran HI Mustary (AHM) terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Andi Taufan Tiro selaku anggota Komisi V DPR RI terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar Rp 3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura, atau setara Rp 2,5 miliar.

Legislator dari Fraksi PAN ini diganjar hukuman pidana selama 9 tahun penjara dan dendar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim, Fashal Hendri, saat membacakan amar putusan untuk Andi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).

Suap bernilai Rp 7,4 miliar itu diterima lantaran Andi bersedia menyalurkan program aspirasinya untuk proyek jalan yang pengadaannya dikuasai oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Dengan kesediaan Andi, Abdul langsung berkoordinasi dengan kepala BPJN IX, Amran H Mustary, untuk mengatur agar proyek jalan yang berasal dari program aspirasi Andi bisa dikerjakan perusahaan Abdul.

“Padahal perbuatan itu bertentangan dengan kewenangan terdakwa selaku penyelenggara negara,” terang hakim Fashal.

Anggota DPR yang berangkat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini divonis melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby