Jakarta, Aktual.com – Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
“Mengadili, menyatakan terdakwa So Kok Seng alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Mas’ud di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7).
Suap diberikan senilai 427.027 dolar AS, 328.377 dolar Singapura dan Rp13,8 miliar.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Aseng divonis maksimal yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan atau vonis maksimal berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meski terbukti melakukan korupsi dengan memberikan suap, majelis hakim yang terdiri atas Mas’ud, Hariono, Baslin Sinaga, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi menyatakan bahwa Aseng juga turut berpartisipasi membangun Maluku dan Maluku Utara.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa turut berpartisipasi membangun infrakstruktur jalan yang bermanfaat bagi rakyat Maluku,” tambah hakim Sigit.
Aseng bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan uang kepada anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, ketua kelompok fraksi Komisi V PKB Musa Zainudin, Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Aseng dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.
Pertama, pemberian uang untuk Damayanti adalah untuk membantu membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung PDI-Perjuangan. Aseng bersama Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred memberikan Rp330 juta sehingga totalnya Rp1 miliar dan ditukar menjadi 72.727 dolar AS yang diserahkan kepada staf Damayanti Dessy Ariyati Edwin di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta Selatan.
Kedua, pemberian uang kepada Musa Zainuddin untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar yang akan dikerjakan Abdul Khoir dan proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar yang akan dikerjakan Aseng.
Pada 16 November 2015, Aseng menitipkan uang “commitment fee” untuk Musa Zainuddin kepada Abdul Khoir sejumlah Rp4,48 miliar selanjutnya Abdul Khoir secara bertahap memberikan keseluruhan fee kepada Musa Zainuddin melalui orang kepercayaan Musa bernama Jailani.
Ketiga, pemberian kepada Yudi Widiana Adia yaitu terkait program aspirasi tahun 2015 menyerahkan sejumlah Rp4 miliar sebagai sebagian uang “commitment fee” kepada Yudi Widiana melalui Muhamad Kurniawan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode tahun 2014-2019 dari PKS.
Pemberian itu adalah pertama Rp2 miliar dilakukan Mei 2015 sekitar pukul 21.00 WIB. Uang selanjutnya kembali diserahkan pada bulan yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di kamar hotel Alia Cikini sebesar Rp2 miliar demi mendapatkan pembangunan jalan Banggoi-Kobisonta, Jembatan Wai Satu dan Jalan Ibra-Langur.
Pemberian selanjutnya untuk program aspirasi tahun 2016 untuk program pembangunan jalan Pasahari – Kobisonta dengan anggaran Rp50 miliar, Pelebaran jalan Kobisonta – Pasahari dengan anggaran Rp50 miliar dan Pelebaran jalan Kobisonta – Bonggoi Bula dengan anggaran Rp40,5 miliar yang seluruh “commitment fee” sebesar 5 persen dari total anggaran sehingga total komisinya adalah Rp7,5 miliar.
Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 7 Desember 2015 di Hotel Ibis Budget Cikini Jakarta Pusat sejumlah Rp2,5 miliar melalui Kurniawan. Kemudian pada 30 Desember 2015 di Restoran Secret Recipe Mall Senayan City Aseng meneyrahkan 214.300 dolar AS ke Kurniawan.
Kemudian pada 17 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di lobby Surabaya Suites Hotel bertemu M Kurniawan dan menyerahkan uang sebesar 140 ribu dolar AS. Setelah tiga penyerahan uang itu Kurniawan menyerahkan kepada Paroli alias Asep untuk diserahkan ke Yudi.
Keempat, uang Rp2,6 miliar untuk Amran Hi Mustary yang diberikan melalui Imran Djumadil. Pemberian diawali pada 21 Agustus 2015 Aseng dihubungi Abdul Khoir untuk mengumpulkan uang patungan yang akan diberikan kepada Amran dengan rincian uang patungan dari Aseng sejumlah Rp500 juta, Abdul Khoir Rp500 juta, John Alfred Rp500 juta, Henock Setiawan Rp500 juta dan Charles Fransz Rp600 juta sehingga totalnya Rp2,6 miliar.
Pemberian pertama dilakukan pada 22 Agustus 2015 Abdul Khoir menyerahkan uang patungan Rp500 juta yang sudah ditukar dalam mata uang dolar AS ke rumah Imran S Djumadil.
Selanjutnya pemberian kedua adalah sebesar Rp2 miliar yang diserahkan pada 17 September 2015 dalam bentuk dollar untuk dana operasional ulang tahun Kementerian Pekerjaan Umum dan Hari Raya Idul Adha penyerahan dilakukan di kantor Kementerian PUPR Jakarta.
Atas putusan itu, Aseng menyatakan menerima. “Saya menerima putusan,” kata Aseng dalam sidang. Sementara JPU KPK Iskandar Marwanto menyatakan pikir-pikri.
Terkait perkara ini, sudah ada tujuh orang yang dijatuhi vonis yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara.
Berikutnya, mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan seorang masih berstatus tersangka di KPK yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan