Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. Foto: Republika/Raisan Al Farisi/POOL

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Bidang Hukum dan HAM Kongres Advokad Indonesia (KAI), Damai Hari Lubis, menyebut majelis hakim persidangan kasus penodaan agama tidak harus berpatokan pada tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memutuskan sanksi terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, majelis hakim masih tetap dapat mengeluarkan putusan yang berisi sanksi maksimal terhadap tindakan penodaan yang dilakukan oleh Ahok.

“Hakim tidak harus mengeluarkan keputusan yang sama dengan tuntutan JPU. Majelis hakim bisa menetapkan sanksi maksimal lima tahun dalam putusannya jika memang Ahok dinilai memiliki niat atau dengan sengaja menodai agama Islam,” jelas Damai kepada Aktual dalam pesan singkatnya, Minggu (23/4).

Baginya, Ahok terlihat tidak menyesal sedikit pun dengan perbuatannya setelah mengejek isi surat Al Maidah. Terlebih dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan tindakan atau sikap yang menunjukkan tidak jera sebagai salah satu indikator mengeluarkan putusan.

“Buktinya ada beberapa laporan terhadap Ahok menyusul laporan (kejadian) di Kepulauan Seribu, yang saat ini dirinya menjadi terdakwa,” pungkasnya.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: