Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, TB Sumanjaya mengaku heran dengan sikap KPK yang justru mempertanyakan hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terkait adanya silang pendapat terhadap hasil investigasi KPK dalam kasus pembelian lahan sumber waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BPK RI
“Yang ditunjukan KPK menjurus pada sifat koreksi kepada BPK? Itu yang tidak boleh, dan tidak etis, mestinya KPK bila ada hal (yang bertentangan) datang ke BPK untuk kordinasi, bertanya bukan justru diangkat ke publik. Nanti kalau ada kesepahaman baru menyampaikan ke publik,” kata Sumanjaya menyayangkan sikap KPK, di dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi III dengan KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/6).
“Karena perbedaan pendapat antar lembaga ngara yang kewenangannya diatur Undang-Undang Dasar (UUD) diselesaikan oleh MK, sedangkan KPK bukan bentukan UUD,” tambah dia.
Menurut dia, BPK RI merupakan satu dan delapan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk mengaudit keuangan negara dan tercantum dalam amanat konstitusi.
Sementara KPK, sebut dia, adalah ditentukan melalui TAP MPR dan UU, sifatnya ad hoc, dibentuk lantaran ada permasalahan yang sangat serius terhadap korupsi, sehingga perlu penanganan serius lebih besar.
“UUD menyebutkan bahwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara dibentuk satu badan, yakni BPK. Tegas nama dan nomenkalrturnya disebutkan dalam UUD, nah hasil yang dikeluarkan BPK itu untuk ditindaklanjuti oleh, bukan untuk dievaluasi apalagi diabaikan, tidak benar itu,” pungkas politikus PKS itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Nebby