Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). Pansus kembali memanggil Jaksa Agung untuk dimintai keterangan terkait pernyataan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijadikan dasar oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Setara Institute Hendardi menilai, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di internal Kejaksaan membuktikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo gagal mereformasi institusi Adhyaksa.

“Kejaksaan adalah salah satu institusi hukum yang paling lambat direformasi oleh pemerintah,” kata Hendardi melalui pesan tertulis di Jakarta, Kamis (14/4).

Jangankan mengawal pencegahan korupsi, program pembangunan seperti yang pernah dijanjikan, kata Hendardi menunjukkan Jaksa Agung tidak mampu membereskan praktik korupsi di internal institusinya.

“Para pejabat kejaksaan masih konservatif, antitransparansi dan cenderung protektif pada korpsnya. Kejaksaan juga tidak memiliki mekanisme akuntabilitas dalam penanganan perkara, sehingga banyak perkara yang justru diperdagangkan.”

Selain kasus korupsi, Jaksa Agung juga menjadi salah satu aktor yang meneguhkan impunitas pelanggaran hak asasi manusia berat karena tidak pernah menindaklanjuti berbagai temuan penyelidikan Komnas HAM.

Karena itu, Hendardi menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu ragu untuk mencopot M Prasetyo dari jabatan jaksa agung bila perombakan kabinet jilid II betul-betul dilakukan. “Setara Institute menilai M Prasetyo lebih gemar berpolitik daripada menjadi pejabat negara yang profesional.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu