Semarang, Aktual.com – Empat terdakwa kasus korupsi dana pembangunan pintu air Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, Kota Semarang dituntut 1,6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah, Sri Heryono membacakan satu per satu tuntutan pada terdakwa dari kasus proyek sebesar Rp33,7 miliar itu. Dimulai dari Kepala Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Husodo, Imran Rosyadi dan Adi Susanto.
Penuntut menyatakan para terdakwa terbukti dan bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagimana telah diubah UU No.20/2001 pada pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang pemberantasan Tipikor.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemberantasan korupsi, melainkan turut serta berkoorporasi diri atau memperkaya orang lain, sehingga merugikan keuangan negara,” ujar dia saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/2).
Selain ancaman hukuman penjara, penuntut menjatuhkan denda Rp50 juta, bilamana denda tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan badan selama 3 bulan penjara.
“Hal-hal yang meringankan para terdakwa selama masa sidang kooperatif selalu hadir. Selain itu, belum pernah menjalani hukumuan,” beber dia.
Dalam kasus itu, keempat terdakwa bersama-sama dua kontraktor dari PT Harmony Intenational Technology (HTI), yakni Direktur Utama Handawati Utomo dan komisaris utama, Tri Budi dengan merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar. Keempat bersama dua terdakwa lain menikmati hasil kejahatan mufakat dengan merugikan keuangan negara.
Padahal, kata dia, hasil pekerjaan di lapangan baru selesai 75 persen. Sisanya pekerjaan proyek dibuatkan adendum baru. Faktanya, sesuai hasil pemeriksaan yang dihitung dari ahli BPK perwakilan Jateng tidak dilakukan pekerjaaan sisanya. “Kepala Dinas PSDA dan EDSM memerintahkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menyelesaikan serah terima pekerjaan selesai 97 persen. Kenyataannya, bahwa sisa pekerjaan tidak dilakukan,” beber dia.
Dalam kasus itu, terdakwa selaku rekanan proyek di dinas PSDA dan ESDM kota Semarang telah menerima uang pembayaran pekerjaan fisik mencapai 100 persen dari bendahara pemerintaj kota Semarang melalui DPKAD dengan pengeluaran surat perintah pencairan dana (SP2D) senilai Rp33 miliar lebih.
Sementara, majelis hakim menunda sidang ke depan dengan agenda Pledoi (pembelaan terdakwa) yang dijadwalkan pada hari Kamis (11/2). (Uki)
Artikel ini ditulis oleh: