Jakarta, Aktual.com — Remy Solissa alias Kabit, terdakwa pembunuh satu keluarga di Desa Siwatlahin, Kabupaten Buru Selatan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea karena terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

“Kami minta majelis hakim pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa karena ia terbukti membunuh satu keluarga dan lima orang lainnya,” kata JPU Wasita, di Ambon, Rabu (26/8).

Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan di pengadilan negeri Ambon yang dipimpin ketua majelis hakim Cristina Tetelepta. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Yoneng Nurlatu, Herman Solissa, Yati Nacikit, dan Yoknan Solissa meninggal dunia.

Sedangkan korban yang mengalami luka berat yaitu Wellem Solissa, Agus Nacikit, dan Minggas Solissa. Mereka mengalami cacat permanen dan tidak bisa lagi bekerja sebagai petani.

Menurut jaksa selain terbukti melanggar pasal 340 KUHP, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Terdakwa melakukan tindakan kejinya setelah merasa dilecehkan oleh istrinya pada Februari 2015. Terdakwa kemudian mengambil parang dan memotong istrinya di bagian kiri kepala sehingga korban tewas seketika dalam kamar.

Kemudian terdakwa mengambil empat buah tombak dan sebilah parang lain yang berada di dalam kamar lalu pergi ke rumah tetangga dan menyerang Wellem, Herman, Yoknan, dan Minggas. Serangan tersebut mengakibatkan Herman dan Yoknan tewas seketika, sedangkan Wellem dan Minggas luka berat.

Di antara korban meninggal tersebut, terdapat seorang anak perempuan berusia 15 tahun, sehingga terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dua minggu ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa, John Hitijahubessy.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu