Denpasar, Aktual.com – Terdakwa Putu Mega Karisma (25) yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 605,4 gram ‘brutto’ di dalam boneka dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar selama sepuluh tahun penjara.
Ketua Majelis Ketut Suartha menilai perbuatan terdakwa Putu Mega Karisma telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai maupun menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram,” kata hakim di PN Denpasar, Kamis (7/6).
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider empat bulan.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya PBH Pos Bantuan Hukum Peradi, Desi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim demikian juga jaksa mengatakan hal sama tentang putusan hakim.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara