Dalam dakwaan terungkap, terdakwa berkenalan dengan seseorang bernama Deni (DPO) melalui telepon seluler pada 1 Januari 2018 untuk meminta pekerjaan. Singkat cerita, melalui perkenalan itu, Deni meminta bantuan terdakwa untuk mengambil baju dan boneka milik kekasih bernama Olla itu ke kos.

Terdakwa dijanjikan Deni akan diberikan uang dan boleh mengambil boneka yang lebih besar untuk diberikan kepada anak terdakwa.

Melalui petunjuk Deni, terdakwa pada 4 Januari 2018, Pukul 14.00 WITA, terdakwa diajak Deni mengambil barang-barang milik Olla di dalam kamar Kos Jalan Majapahit, Kuta, Kabupaten Badung dan membereskan baju, boneka dan selimut milik Olla untuk dimasukkan ke dalam sprei kain berwarna jingga.

Setelah merapikan barang itu, terdakwa yang kemudian keluar kamar kos Nomor 16, terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman barang berupa narkotika.

Kemudian petugas menggeledah terdakwa dan petugas menemukan enam paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam boneka itu. Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya Denin dan terdakwa hanya diminta untuk mengambil di dalam kamar kos Olla.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diamankan petugas dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali. Saat dilakukan penimbangan terhadao barang haram itu, setiap satu paketnya memiliki berat yang sama yakni 100,90 gram.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara