Jakarta, Aktual.com – Pengacara terdakwa kasus korupsi Bakamla Novel Hasan, Saut Edward Rajagukguk mengugkapkan Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah meralat berita acara pemeriksaan yang menyebutkan keterlibatan sejumlah anggota DPR RI saat sidang.
“Saksi Fahmi Darmawansyah meralat keterangan yang menyebutkan keterlibatan sejumlah anggota DPR karena tidak mengetahui secara pasti,” kata Saut di Jakarta, Jumat (26/1).
Saut menuturkan Fahmi mengklarifikasi keterangannya lantaran hanya didasarkan dugaan sehingga tidak dapat dijadikan kesaksian.
Fahmi sempat menyebut sejumlah nama anggota DPR RI seperti anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Sundari, anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhin Andirandi dan Bertu Merlas, kemudian Donny Imam Priambodo dan Wisnu dari Bappenas.
Saut menguraikan keterangan Fahmi pada BAP menduga terdapat aliran dana dari Ali Fahmi Habsyi yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara