Bandarlampung, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang menuntut terdakwa Hayati selama empat tahun dan enam bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.
“Menuntut agar terdakwa dihukum selama empat tahun dan enam bulan penjara,” kata JPU Endang saat membacakan tuntutan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (10/8).
Dia melanjutkan terdakwa Hayati yang merupakan seorang mantan Pembantu Bendahara Penerima pada DLH tersebut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain dikenakan pidana hukuman penjara, jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
“Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,74 miliar. Karena terdakwa telah menitipkan sebesar Rp108 juta sehingga sisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1,64 miliar,” kata dia.
Lanjut jaksa, jika terdakwa tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan penjara,” katanya.
Usai jaksa membacakan amar putusan untuk terdakwa Hayati, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menunda persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Sahriwansah dan Haris Fadila.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat tanggal 10 Agustus 2023.
Terdakwa Hayati merupakan satu dari tiga terdakwa tindak pidana korupsi retribusi sampah pada DLH Bandarlampung.
Selain terdakwa Hayati, dua terdakwa lainnya Sahriwansah yang merupakan seorang mantan Kadis DLH Bandarlampung dan Haris Fadila seorang Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i

















