Semarang, Aktual.com – Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah memvonis 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Puji Widodo dalam sidang di PN Semarang, Senin (20/3) lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 156 KUHP,” katanya.

Menurut dia, terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Al-Quran dan terjemahannya.

Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu