Al-Quran dan terjemahnya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam.

“Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama,” katanya. Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir.

Kasus Andrew itu sendiri terjadi di Solo. Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Sidang kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu