Jakarta, Aktual.com – Syawaluddin Pakpahan, terdakwa kasus penyerangan terhadap seorang polisi hingga tewas di Mapolda Sumut dituntut 20 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/4).

“Menuntut majelis hakim yang memeriksa, memutus terdakwa bersalah sesuai dakwaan pertama dan menuntut terdakwa dipidana penjara 20 tahun,” kata jaksa penuntut umum di PN Jakut.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Syawaluddin adalah tindakannya yang membunuh polisi dengan sadis.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa, menghambat upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme, membunuh polisi dengan sangat sadis,” kata JPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara