Jakarta, Aktual.co — Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko divonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satu terdakwa kasus suap terkait jual beli gas alam itu, terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyuap mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron senilai Rp15,050 miliar.
“Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” jelas Hakim Ketua Prim Haryadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Dalam fakta yuridisnya, Hakim menyebut, Bambang telah memberikan sejumlah uang dari perusahaannya, PT MKS secara reguler dan nonreguler dengan sebutan pemberian sementara (temporer).
Untuk rincian pemberian reguler dibagi menjdi tiga periode. Pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp1,250 miliar. Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin Rp200 juta setiap bulannya dengan jumlah seluruhnya Rp3,2 miliar pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014.
Dan periode ketiga, yakni Rp600 juta per bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014. Pada pemberian 1 Desember 2014 yakni Rp700 juta, bersamaan dengan penangkapan yang dilakukan oleh petugas KPK. Dalam penangkapan itu KPK berhasil menangkap orang kepercayaan Fuad Amin bernama Abdur Rouf yang jadi perantara penerimaanduit.
“Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp15,050 miliar sebagai imbalan,” tegas Hakim Anggota Ugo.
Sebelum membacakan amar putusan hakim Prim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan buat Bambang. Hal yang memberatkan adalah Bambang tak memberi dukungan pada pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum,” ujar Hakim Prim.
Adapun tujuan pemberian uang yang diberikan ialah sebagai imbalan atau balas jasa karena Fuad Amin semasa menjabat Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya, serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.
Atas vonis tersebut Bambang menyatakan menerimanya. Namun hal yang berbeda dikatakan Jaksa KPK. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Jaksa KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby