Tapi mirisnya, Juniadi mesti menanggung pengembalian pinjaman itu sendiri. Sebab sampai sekarang Irman belum membayar hutang tersebut.
“Sampai sekarang masih kurang 10 juta lagi. Sampai sekarang pak Irman belum juga mengembalikan,” pungkasnya.
Diketahui, Irman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia diduga melakukan pengaturan lelang proyek bernilai Rp 5,9 triliun. Tindakan Irman juga berimplikasi pada timbulnya kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby