Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan terdakwa Ramapanicker Rajamohan atau Rajesh ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/5) di Gedung KPK.

Rajesh telah terbukti menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar US$ 148.500, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.

Dia divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Atas hal ini, Rajesh dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu