Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan suap proyek satellite monitoring (satmon) Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa Eko Susilo Hadi, kembali memperjelas peranan pihak-pihak yang terlibat. Suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dan staf ahli Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, jadi nama-nama yang tidak asing.
Eko saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) mengklaim, bahwa kedua orang itu merupakan perancang ‘permainan’ proyek Satmon Bakamla, sampai pada persentase dan pemberian sejumlah suapnya melalui tangan dua karyawan PT Melati Technofo Indonesia.
“Uang yang saya terima dari M Adami Okta bersama dengan Hardi Stefanus sebanyak 10 ribu dolar Amerika Serikat, 10 ribu Euro, 100 ribu dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS, sudah saya serahkan kepada KPK. Jatah untuk Bakamla yang mengatur adalah Ali Fahmi,” jelas Eko saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/6).
Pria yang juga berlatarbelakang sebagai jaksa ini berdalih tidak mengetahui soal adanya ‘permainan’ dalam proyek satmon Bakamla. Dia mengaku sudah menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Soal ‘fee’ dari Fahmi Darmawansyah baru diketahui saat menghadap Kepala Bakamla, Arie Soedewo medio Oktober 2016.
“Saya tahu bagian ‘fee’ kepada Bakamla sebesar 7,5 persen pada akhir Oktober 2016, ketika saya dipanggil oleh Kepala Bakamla,” terang dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby