Atas beberapa fakta persidangan itu, Eko pun berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan pengajuan justice collaborator (JC). Eko, yang juga Sekretaris Utama Bakamla dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eko disebut menerima 10.000 dolar AS, 10.000 Euro, 100.000 dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS. Menurut jaksa, pemberian uang dilakukan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit.

Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016. Meski mengetahui adanya proses pengaturan lelang, menurut jaksa, Eko selaku KPA justru menetapkan PT Melati Technofo sebagai pemenang lelang.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby