Ambon, Aktual.com – Herika Rahmadiah Abu Turasa alias Ika (20), terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang menangis dalam ruang sidang setelah dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara,” kata ketua majelis hakim S Pujiono, didampingi Syamsudin La Hasan dan Jimmy Wally selaku hakim anggota, di PN Ambon, Kamis (26/4).
Dalam amar putusannya, terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp300 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar ganti rugi kepada saksi korban, Sukma Dwi Safira alias Fira sebesar Rp9 juta lebih sebagai kompensasi kerugiannya selama bekerja di Cafe 77 Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Bila terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi kepada saksi korban, maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan,” kata majelis hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara