Hal yang meberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merugikan korban yang masih di bawah umur, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan serta berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa masih berusia muda dan mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kelakukannya.

Pada tanggal 20 Juli 2017 lalu, terdakwa membawa saksi korban Sukma Dwi Safira alias Fira dari Makassar (Sulsel) ke Bula, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur.

Saksi Fira mengenal terdakwa sejak bangku SMP dan pernah mengirim pesan singkat kepada terdakwa menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di butik dan kafe yang tugasnya menuangkan minuman di gelas tamu tetapi gajinya besar.

Korban kemudian membawa saksi Fira ke Bula dan bekerja di Cafe 77 menuangkan minuman dan dibayar sesuai premi per botol dan uang cas per botol Rp17.000, dan awal tiba di kafe juga diberikan pinjaman uang Rp500 ribu oleh Arman untuk membeli perlengkapan mandi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara