Selama tinggal di kafe tersebut, saksi korban juga harus membayar uang genset dan televisi sebesar Rp50.000 setiap bulannya.
Korban juga mengaku pernah ditelepon pamannya untuk pulang ke Makassar karena keuarga sakit, namun tidak bisa karena harus melunasi utang biaya tiket pesawat dari Makassar Rp900.000 dan biaya penginapan yang totalnya Rp2,6 juta.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Rizal Elly dan Marnex Salmon menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara