Jakarta, Aktual.com – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur 5.947 pengendara yang melanggar kawasan pelat nomor kendaraan ganjil-genap selama enam hari ujicoba sejak 27 Juli-3 Agustus 2016.
“Jumlah teguran cenderung meningkat hingga hari keenam ujicoba ganjil-genap,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di Jakarta Kamis (4/8).
Budiyanto membandingkan jumlah pengendara yang melanggar kawasan ganjil-genap pada Selasa (2/8) mencapai 848 teguran, sedangkan pada Rabu (3/8) sebanyak 1.108 teguran.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016. Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.
Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan presiden, wakil presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum pelat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.
Rencananya, pihak Polda Metro Jaya akan meningkatkan hukuman atau bentuk teguran bagi pengendara yang melanggar mulai pekan depan. Petugas kepolisian akan menegur dan meminta pengendara yang melanggar untuk keluar dari koridor ganjil-genap sebelumnya hanya diberikan teguran lisan.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara