Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/8) melimpahkan berkas perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa terkait kasus KTP-e ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berkas terdiri sekitar lima ribu halaman, yang memuat lebih dari enam ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan delapan orang ahli,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (7/8).
Lebih lanjut, Febri mengatakan persidangan Andi Narogong akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
“Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus KTP-e. Andi adalah terdakwa ketiga yang kami ajukan ke persidangan. Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan,” kata Febri.
KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka terkait proyek pengadaan KTP-e pada 23 Maret 2017.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam dakwaan perkara KTP-e disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.
Selain itu terdapat empat anggota konsorsium PNRI pada proyek pengadaan paket KTP-e tersebut, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka